Kedudukan dan Fungsi Alat Negara di Indonesia

Istilah "Alat Negara" dalam konteks hukum tata negara sering kali merujuk pada Lembaga Negara atau Organ Negara yang dibentuk dan menjalankan fungsinya berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan untuk menyelenggarakan pemerintahan negara.

1. Kedudukan Menurut Undang-Undang dan Kajian Ilmiah

A. Kedudukan Alat Negara dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD NRI 1945)

Kedudukan alat negara di Indonesia diatur secara fundamental dalam UUD NRI 1945. Pasca-amandemen (perubahan) UUD 1945, sistem ketatanegaraan Indonesia menganut prinsip Pembagian Kekuasaan (Division of Power) yang diwujudkan melalui mekanisme Hubungan Saling Mengawasi dan Mengimbangi (Checks and Balances) antar lembaga negara, menghilangkan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara.

Kedudukan utama alat negara dibagi berdasarkan fungsi kekuasaan negara (Trias Politika yang dimodifikasi):

  1. Lembaga Legislatif (Pembentuk Undang-Undang):

    • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (Pasal 20, 20A): Memegang kekuasaan membentuk undang-undang, serta memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

    • Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (Pasal 22C, 22D): Memiliki fungsi mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan daerah dan ikut membahas RUU tertentu.

    • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) (Pasal 2, 3): Bukan lagi lembaga tertinggi, beranggotakan DPR dan DPD. Berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik/memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden.

  2. Lembaga Eksekutif (Pelaksana Undang-Undang):

    • Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 4): Memegang kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Laut, dan Udara (TNI). Presiden dibantu oleh Menteri-menteri Negara (Pasal 17).

  3. Lembaga Yudikatif (Pelaksana Kekuasaan Kehakiman):

    • Mahkamah Agung (MA) (Pasal 24A): Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan wewenang lainnya.

    • Mahkamah Konstitusi (MK) (Pasal 24C): Berwenang menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil Pemilu.

    • Komisi Yudisial (KY) (Pasal 24B): Berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Selain itu, terdapat lembaga negara yang independen:

  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) (Pasal 23E): Berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan hasilnya diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.

  • Bank Indonesia (BI): Sebagai bank sentral, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang (Pasal 23D).

B. Kajian Ilmiah Kedudukan Alat Negara

Kajian ilmiah mengenai kedudukan alat negara di Indonesia banyak didasarkan pada Teori Organ Negara dan konsep Konstitusionalisme:

  • Teori Organ Negara: Konsep ini memandang negara sebagai suatu organisme yang terdiri atas organ-organ (alat negara) dengan fungsi berbeda namun saling mendukung (sebagaimana dirujuk oleh Van Vollenhoven dan Jimly Asshiddiqie). Pembentukan organ-organ ini adalah manifestasi dari mekanisme keterwakilan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

  • Konsep Constitutional Importance: Kajian, seperti yang dilakukan oleh Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, merumuskan indikator bagi lembaga negara yang dianggap penting secara hukum tata negara (constitutional importance). Indikator ini dapat digunakan sebagai kriteria untuk menentukan lembaga mana yang patut dimuat secara eksplisit dalam konstitusi (UUD 1945) atau hanya diatur dalam undang-undang biasa. Lembaga yang melaksanakan fungsi ketatanegaraan utama dianggap memiliki constitutional importance tertinggi.

  • Sistem Checks and Balances: Kajian ilmiah menegaskan bahwa Indonesia tidak menganut pemisahan kekuasaan (separation of power) murni, tetapi pembagian kekuasaan (division of power) untuk memastikan adanya checks and balances antar lembaga. MK memiliki peran kunci dalam sistem ini, bertugas menjaga kekuasaan pemerintahan agar tidak ada organ yang melampaui ketentuan konstitusi, termasuk menyelesaikan sengketa kewenangan antarlembaga negara.

  • Lembaga Negara Utama vs. Lembaga Penunjang (Auxiliary Organ): Secara keilmuan, terdapat pembedaan antara lembaga yang kewenangannya langsung bersumber dari UUD 1945 (disebut Lembaga Negara Utama atau Lapis Pertama, seperti Presiden, DPR, MA, MK, BPK, dll.) dan lembaga yang dibentuk berdasarkan UU (Lembaga Lapis Kedua atau Organ Penunjang, seperti Kementerian Negara, TNI, Kepolisian, Kejaksaan, KPU, KPK, dll.).

Lembaga Negara Utama Peran dan Fungsi Utama Siapa yang Mengendalikan Penuh? Perbandingan/Kajian Ilmiah
Presiden & Wakil Presiden Eksekutif (Pelaksana UU) & Kepala Negara/Pemerintahan. Menjalankan roda pemerintahan, menetapkan peraturan pemerintah, memegang kekuasaan tertinggi TNI. Secara penuh memegang kekuasaan eksekutif (pemerintahan). Pengendalian hanya dibatasi oleh konstitusi dan sistem checks and balances. Kajian: Presiden adalah organ konstitusional utama. Sistem Presidensial di Indonesia menempatkan Presiden dan Wakil Presiden sebagai institusi penyelenggara kekuasaan eksekutif tertinggi di bawah UUD. Presiden tidak dapat membubarkan DPR (imunitas parlemen) dan dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR (melalui proses hukum di MK) (checks).
DPR Legislatif, Anggaran, dan Pengawasan. Membentuk UU bersama Presiden, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mengawasi pelaksanaan UU dan kebijakan pemerintah. Dikendalikan oleh Rakyat melalui mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu) dan Anggota DPR sebagai Wakil Rakyat. Kajian: Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 mempertegas peran DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk UU, sesuai konsep trias politika. Fungsinya yang multi-dimensi (legislasi, anggaran, pengawasan) menunjukkan kekuasaan yang besar, sehingga pentingnya fungsi pengawasan (checks) DPR terhadap Presiden.
MA, MK, KY Yudikatif (Kekuasaan Kehakiman). Menegakkan hukum dan keadilan, menguji peraturan (MA: di bawah UU; MK: UU terhadap UUD), menyelesaikan sengketa, dan mengawasi perilaku hakim (KY). Dikendalikan oleh Konstitusi dan Hukum (prinsip negara hukum). Lembaga-lembaga ini harus mandiri dan bebas dari intervensi kekuasaan lainnya. Kajian: Diatur sebagai kekuasaan yang mandiri (independent power). Adanya MK sebagai The Guardian of the Constitution (Penjaga Konstitusi) menegaskan mekanisme judicial review dan checks and balances yang kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. KY memperkuat independensi dengan menjaga kehormatan hakim.
BPK Pemeriksa Keuangan Negara. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pemerintah pusat, daerah, BUMN/BUMD, dan lembaga lain). Harus independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun (eksekutif, legislatif, yudikatif) dalam melaksanakan tugasnya. Kajian: BPK adalah lembaga eksaminatif yang independen. Perannya vital dalam menjamin akuntabilitas dan transparansi keuangan negara, sebagai konsekuensi logis dari Indonesia sebagai negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945). Hasil pemeriksaannya menjadi alat pengawasan (checks) bagi DPR/DPD.

Peran dan Fungsi Pengendalian dalam Sistem Alat Negara

Mekanisme pengendalian dalam sistem alat negara Indonesia sangat dipengaruhi oleh prinsip checks and balances.

  1. Pengendalian Legislatif terhadap Eksekutif:

    • Fungsi Pengawasan DPR: DPR mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan Presiden, termasuk penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

    • Persetujuan Anggaran: DPR bersama Presiden menetapkan APBN (fungsi Anggaran).

    • Persetujuan Kebijakan Strategis: Persetujuan DPR untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian internasional (Pasal 11 UUD 1945).

  2. Pengendalian Yudikatif:

    • Uji Materi (Judicial Review): MA menguji peraturan di bawah UU, dan MK menguji UU terhadap UUD. Ini adalah bentuk pengendalian hukum yang kuat, memastikan semua produk hukum dan kebijakan Eksekutif/Legislatif tidak bertentangan dengan Konstitusi.

    • Pemberhentian Presiden/Wapres: MK memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden/Wapres, sebelum dibawa ke MPR (Pasal 7B UUD 1945).

  3. Pengendalian Lembaga Independen:

    • Laporan BPK: Laporan hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR/DPD/DPRD untuk ditindaklanjuti. Ini menjadi alat pengendalian eksternal yang efektif terhadap Eksekutif dan entitas pengguna keuangan negara.

  4. Pengendalian oleh Rakyat:

    • Pemilu: Pemilihan langsung Presiden/Wapres dan Anggota Legislatif merupakan bentuk pengendalian kedaulatan rakyat.

    • Kontrol Sosial: Peran masyarakat sipil dan media (termasuk melalui mekanisme pengawasan seperti e-Monev yang disebutkan dalam kajian) membantu memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah (sebagaimana diatur dalam UU tentang Keterbukaan Informasi Publik).

Kajian Perbandingan Pengendalian: Dalam kajian hukum administrasi negara, fungsi pengawasan memiliki tujuan untuk menjamin bahwa kekuasaan digunakan sesuai tujuan yang diamanatkan dan melindungi Hak Asasi Manusia dari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Dalam konteks Indonesia, penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) melalui peraturan pemerintah bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan Instansi Pemerintah. Hal ini menunjukkan adanya mekanisme pengendalian internal (oleh Eksekutif sendiri) dan pengendalian eksternal (oleh DPR, BPK, Yudikatif) yang saling melengkapi.

Posting Komentar

0 Komentar