Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdiri dari tiga angkatan, yaitu Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Tugas utama TNI adalah untuk mempertahankan, melindungi, dan menjaga keutuhan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penjelasan lebih lanjut mengenai tugas ini terdapat dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang mencakup penegakan kedaulatan negara, pertahanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta perlindungan terhadap seluruh warga negara dan wilayah Indonesia dari berbagai ancaman dan gangguan yang dapat merugikan bangsa dan negara.
Untuk memastikan bahwa tugas dan operasi TNI terpenuhi,
beberapa peraturan internal khusus untuk prajurit TNI telah ditetapkan. Salah
satu peraturan yang bersifat khusus dan hanya berlaku dalam ligkungan TNI
adalah Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dimana
didalamnya mengatur tentang peradilan yang berwenang mengaili (yurisdiksi
peradilan) terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana. Ketentuan-ketentuan
lebih spesifiknya diatur dalam dalam pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1997, yang menegaskan bahwa peradilan yang berwenang mengadili prajurit
TNI adalah Peradilan Militer.
Cakupan tindak pidana yang ditegaskan dalam pasal 9 ayat (1)
Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 adalah tindak pidana militer maupun tindak
pidana umum. Namun setelah bergulirnya reformasi, pasal tersebut mengalami
perubahan yang signifikan yang tertuang dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 Pasal
3 ayat (4) huruf a yang berbunyi “Prajurit Tentara Nasional Indonesia tunduk
kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan
tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum”,
serta di tegaskan kembali dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2024 yang disebutkan bahwa “Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer
dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan
umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang”.
Dari sinilah diketahui ketentuan yang saling berolak
belakang yurisdiksi peradilan, antara Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 Pasal 9
ayat (1) dengan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 Pasal 3 ayat (4) huruf a dan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 65 ayat (2). Ironisnya implementasi yurisdiksi
peradilan yang terdapat pada Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/200 dan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 belum di implementasikan hingga saat ini. Situasi dan
kondisi saat memperlihatkan adanya pertentangan (gap) antara ketentuan normative
(das Sollen) dengan realita dilapangan (das sein) dalam pelaksanaan yurisdiksi peradilan
umum terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana Umum.
Yurisdiksi peradilan masih tumpang tindih dapat kita lihat
lagi pada ketentuan Peralihan yang terdapat pada Undang-Undang nomor 34 Tahun
2004 Pasal 74 ayat (1) yang menegaskan bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang
baru diberlakukan”. Pasal 74 ayat (2) menyatakan lebih lanjut bahwa “Selama
undang-undang Peradilan Militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada
ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer”. Pasal
ini pada hakikatnya menganatkan untuk dibentuknya Undang-Undang militer baru
sebagai pengganti Undang-Undang nomor 31 tahun 1997. Selama Undang-Undang
Peradilan Militer baru belum terbentuk, maka anggota militer yang melakukan
tindak pidana umum akan tetap tunduk pada yurisdiksi peradilan Militer.
0 Komentar