Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) telah menjadi perbincangan hangat sejak peluncurannya secara masif oleh Presiden Prabowo Subianto pada pertengahan 2025. Program ini bukan sekadar entitas ekonomi biasa, melainkan proyek strategis nasional yang ambisius untuk membentuk 80.000 koperasi di seluruh pelosok Indonesia. Tujuannya jelas: memutus rantai tengkulak, memperkuat ketahanan pangan, dan mewujudkan kemandirian ekonomi dari akar rumput.
Namun, di balik narasi nasionalisme ekonomi yang kuat, terdapat lapisan kompleksitas regulasi dan risiko yang perlu dibedah secara mendalam. Pada kesempatan ini kita akan menganalisis fakta lapangan, sinkronisasi kebijakan antarjenjang pemerintahan, serta pandangan kritis para ahli mengenai rencana pembentukan Koperasi Merah Putih.
Berdasarkan implementasi di berbagai daerah hingga awal 2026, terdapat beberapa fakta kunci yang mewarnai kehadiran Koperasi Merah Putih:
- Model Pembentukan:Mayoritas KDMP dibentuk melalui tiga jalur: pendirian baru, pengembangan koperasi lama, atau revitalisasi koperasi yang mati suri.
- Struktur Kepemimpinan:Uniknya, Kepala Desa/Lurah menjabat sebagai ex-officio Ketua Pengawas. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kontrol publik, namun memicu kekhawatiran akan politisasi lembaga ekonomi desa.
- Literasi Masyarakat:Di lapangan, masih banyak warga yang menganggap Koperasi Merah Putih sebagai "program bagi-bagi bantuan tunai". Padahal, KDMP adalah entitas bisnis yang berbasis partisipasi anggota dan simpan-pinjam produktif.
- Unit Usaha:Fokus utama KDMP meliputi pengadaan sembako, distribusi pupuk, pemasaran hasil tani/nelayan, hingga layanan klinik dan apotek desa.
Apakah sinkronisasi kebijakan akan terjadi harmonisasi atau tumpang tindih?
Keberhasilan Koperasi Merah Putih sangat bergantung pada dukungan kebijakan yang berjenjang. Berikut adalah peta regulasi yang saat ini berlaku:
- Pemerintah Pusat: Regulator dan Sumber Pendanaan, Pemerintah pusat telah mengeluarkan instrumen hukum yang sangat spesifik, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur tata cara pinjaman untuk pendanaan KDMP. Pusat bertindak sebagai penyedia plafon kredit melalui bank yang ditunjuk, dengan syarat adanya proposal bisnis yang divalidasi oleh pemerintah daerah. Selain itu, Permenkop UKM No. 2/2024 mewajibkan standarisasi laporan keuangan agar akuntabel secara nasional.
- Pemerintah Provinsi: Fasilitator dan Koordinasi, Provinsi berperan dalam penyelarasan Rencana Strategis (Renstra). Sebagai contoh, Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur telah menyelaraskan programnya dengan pusat untuk memberikan bimbingan teknis dan sertifikasi bagi pengurus koperasi. Provinsi berfungsi sebagai jembatan informasi dan pengawas makro di wilayahnya.
- Pemerintah Kabupaten: Verifikator dan Pembina, di tingkat kabupaten, regulasi seperti Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro (contoh: Perda Kab. Bekasi No. 4/2023 atau Peraturan Bupati Pasuruan No. 29/2025) memberikan payung hukum bagi operasional di daerah. Bupati memiliki kewenangan untuk menyetujui usulan pinjaman modal KDMP dan melakukan audit berkala melalui dinas terkait untuk mencegah penyimpangan.
- Pemerintah Desa: Eksekutor dan Penanggung Jawab, Desa adalah ujung tombak. Melalui Musyawarah Desa (Musdes), pengelola dipilih. Tantangan terbesar di tingkat ini adalah integritas pengelola, karena dana desa sering kali digunakan sebagai jaminan atau sumber modal awal. Di sini, kebijakan "ex-officio" Kepala Desa diuji efektifitasnya dalam menjaga transparansi.
Analisis risiko komprehensif koperasi merah putih dilihat dari legalitas hingga tekanan eksternal
Implementasi Koperasi Merah Putih (KDMP) yang ditargetkan mencapai 80.000 unit di seluruh Indonesia merupakan manuver ekonomi terbesar dalam satu dekade terakhir. Namun, kecepatan eksekusi seringkali berbanding terbalik dengan ketajaman mitigasi risiko. Berikut adalah analisis risiko mendalam yang dibagi berdasarkan fase fundamental hingga lingkungan eksternal.
- Risiko Fundamental: Dasar Hukum dan Legalitas
Titik kritis pertama terletak pada kekuatan hukum yang memayungi pendirian KDMP. Risiko legalitas muncul ketika sebuah entitas bisnis dibentuk dengan target kuantitas yang masif dalam waktu singkat.
- Disharmoni Regulasi: Terdapat potensi tumpang tindih antara UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Risiko hukum muncul terkait status aset. Jika modal awal berasal dari Dana Desa, apakah ia berstatus aset desa atau modal penyertaan koperasi? Ketidakjelasan ini berisiko memicu temuan audit oleh BPK di kemudian hari.
- Legalitas Struktur Ex-Officio: Penempatan Kepala Desa sebagai pengawas secara otomatis (ex-officio) belum memiliki landasan yang kuat dalam UU Perkoperasian, yang mensyaratkan pengawas dipilih oleh rapat anggota secara demokratis. Hal ini menciptakan celah gugatan hukum atas keabsahan keputusan pengawas jika terjadi sengketa bisnis.
- Risiko Izin Usaha Sektoral: Banyak KDMP di lapangan langsung beroperasi sebagai penyalur pupuk bersubsidi atau pengelola klinik desa tanpa melengkapi izin teknis dari kementerian terkait (Kementan atau Kemenkes). Hal ini menempatkan pengurus pada risiko pidana administratif.
- Risiko Pra-Perencanaan dan Sosialisasi
Kegagalan sebuah program nasional sering kali bermula dari fase pra-operasional. Dalam konteks KDMP, terdapat beberapa risiko "cacat bawaan" dalam perencanaan:
- Sosialisasi yang Bersifat Top-Down: Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sosialisasi sering kali hanya menyasar perangkat desa, bukan masyarakat luas sebagai calon anggota. Risiko yang muncul adalah rendahnya rasa memiliki (sense of ownership). Anggota bergabung hanya karena instruksi, bukan karena kebutuhan ekonomi.
- Kurangnya Studi Kelayakan (Feasibility Study): Berdasarkan laporan lapangan, banyak KDMP didirikan tanpa analisis potensi lokal yang matang. Di daerah yang sudah jenuh dengan ritel modern, KDMP tetap dipaksa membuka unit toko kelontong. Tanpa praperencanaanyang berbasis data pasar, koperasi ini diprediksi hanya akan bertahan selama dana stimulan pemerintah masih tersedia.
- Risiko Pemilihan Pengurus (Vetting Process): Sosialisasi yang singkat menyebabkan proses seleksi pengurus dilakukan secara terburu-buru. Tanpa proses fit and proper testyang memadai, koperasi berisiko dikelola oleh individu yang tidak memiliki kompetensi manajerial atau akuntansi dasar.
- Risiko Operasional dan Tata Kelola Internal
Setelah melewati fase legalitas, KDMP dihadapkan pada risiko harian yang berkaitan dengan integritas dan sistem.
- Moral Hazard Pengelolaan Dana: Merujuk pada riset CELIOS (2025), skema pinjaman modal hingga Rp80 triliun untuk seluruh KDMP menciptakan risiko penyalahgunaan dana. Tanpa sistem pengawasan digital yang ketat, dana pinjaman berisiko digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus atau investasi berisiko tinggi di luar unit usaha koperasi.
- Risiko Pelaporan Keuangan: Kewajiban penggunaan standar akuntansi IAI bagi koperasi sering kali tidak dibarengi dengan ketersediaan akuntan di desa. Risiko laporan keuangan "bodong" atau fiktif untuk mengejar syarat pencairan termin berikutnya sangat tinggi.
- Risiko Eksternal dan Lingkungan
Risiko ini berada di luar kendali manajemen koperasi namun memiliki dampak yang menghancurkan jika tidak dimitigasi sejak awal.
- Persaingan Pasar dan Disrupsi Digital: KDMP harus berhadapan dengan raksasa ritel modern (Indomaret/Alfamart) yang memiliki rantai pasok sangat efisien. Tanpa transformasi digital dan dukungan kebijakan proteksi dari Pemerintah Kabupaten (seperti zonasi), KDMP akan sulit bersaing secara harga.
- Risiko Lingkungan Ekonomi Makro: Inflasi yang tinggi atau perubahan kebijakan subsidi pemerintah (misalnya pengalihan subsidi pupuk ke BLT) dapat langsung melumpuhkan unit usaha KDMP yang bergantung pada distribusi barang subsidi.
- Intervensi Politik Lokal: Menjelang kontestasi politik (Pilkades/Pilkada), KDMP rentan dijadikan alat kampanye. Risiko eksternal ini seringkali merusak profesionalisme koperasi karena kebijakan bisnis dipaksa mengikuti kepentingan politik petahana.
Lalu bagai mana dengan pandangan ahli?
Mari kita kutip beberapa pernyataan para ahli di Indonesia.
- Dr. Bhima Yudhistira seorang Ekonom & Direktur Eksekutif CELIOS, mengungkapkan bahwa "Pemerintah perlu sangat berhati-hati terhadap risiko gagal bayar. Dengan target 80.000 koperasi, jika rasio kredit bermasalah (NPL) mencapai 5%, maka beban fiskal yang harus ditanggung sangat besar. Koperasi Merah Putih jangan sampai menjadi beban APBN di masa depan hanya karena ambisi kuantitas tanpa kualitas manajemen yang mumpuni." Yang di tulis dalam Laporan Dampak Fiskal Program Prioritas Pemerintah 2025-2029, CELIOS (Januari 2025).
- Rio Andy Aryansyah seorang Analis Kebijakan Publik, yang memiliki latarbelakang Manajemen Strategis dan Pembangunan Desa mengungkapkan bahwa “Transformasi Koperasi Merah Putih adalah langkah maju untuk kedaulatan logistik desa. Namun, tantangannya adalah sinkronisasi regulasi. Saat ini masih ada potensi tumpang tindih antara UU Desa dan UU Perkoperasian, terutama terkait aset desa yang dijadikan jaminan koperasi." Yang dicurahkan dalam tuilisan yang berjudul “Membedah Asta Cita di Tingkat Desa” pada Majalah Ekonomi & Bisnis (Edisi Desember 2025).
- Prof. Gunawan Sumodiningrat, yang merupakan Pakar Ekonomi UGM, mengungkapkan bahwa " Kunci utama koperasi adalah kepercayaan (trust). Koperasi Merah Putih harus mampu membuktikan bahwa mereka lebih efisien dari tengkulak. Jika harga sembako di koperasi lebih mahal dari pasar, maka program ini akan ditinggalkan anggotanya secepat mereka mendaftar". beliau mengungkapkan haltersebut pada pidato kebudayaan, Ekonomi Pancasila dalam Praktek Koperasi Modern, Universitas Gajah Mada 2025.
Selain itu beliau juga mengungkapkan bahwa "Legalitas koperasi harus murni dari anggota. Jika dipaksakan melalui instrumen kekuasaan desa (ex-officio), maka ruh koperasi sebagai lembaga swadaya akan hilang, berganti menjadi badan usaha milik pemerintah desa yang kaku dan birokratis." Dalam Seminar Nasional Ekonomi Kerakyatan, 2025.
Kesimpulan analisis risiko
Risiko Koperasi Merah Putih saat ini berada pada level Tinggi di aspek legalitas dan pra-perencanaan. Meskipun didukung oleh kebijakan berjenjang (Pusat hingga Desa), ketidak siapan perangkat hukum untuk memitigasi konflik kepentingan pengawas dan lemahnya sosialisasi partisipatif menjadi "bom waktu". Keberhasilan hanya bisa dicapai jika pemerintah melakukan audit legalitas secara massal dan memperkuat sistem pengawasan digital sebelum dana dikucurkan secara penuh.
Agar tidak menjadi beban fiskal dan sejarah kegagalan koperasi nasional, pemerintah harus segera:
- Merevisi dasar hukum jabatan ex-officio agar tidak membentur UU Perkoperasian.
- Melakukan sertifikasi kompetensi bagi pengelola sebelum dana dikucurkan.
- Memastikan setiap KDMP memiliki rencana bisnis (business plan) yang divalidasi oleh pihak ketiga independen, bukan sekadar persetujuan birokrasi.
0 Komentar